Lampung Timur (MediaLT) — KPU- RI baru saja mengeluarkan pernyataan bahwa partai politik pengusung bisa pindah dukungan, jika baru satu calon yang mendaftarkan diri ,seperti dikatakan Komisioner KPU RI, Idham Kholik saat jumpa pers kemarin. (30/08/24).
Idham mengatakan aturan tersebut diterapkan untuk meminimalisir adanya kotak kosong pada Pilkada. Dengan begitu, maka demokrasi akan hidup.
Tentunya hal tersebut berpotensi pula pada Pemilhan Kepala daerah Lampung Timur.
Ketua KPU Lamtim, Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan sampai saat ini wilayahnya memang masih hanya ada satu calon.
“Berdasarkan aturan itu sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024.Bahwa kondisi di Lamtim dengan hanya adanya satu paslon yang mendaftar dan masih tersisa parpol yg belum mendaftarkan Paslon,” ucap Jarwo Sabtu (31/08/24).
“Maka dimungkinkan adanya perubahan komposisi parpol,” sambung Jarwo.
Yang jelas, perubahan komposisi atau gabungan parpol itu akan ada jika ada Calon yang ingin mendaftar pada masa perpanjangan.
Diketahui, perpanjangan pendaftaran dibuka dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
“Hingga saat ini, baru Paslon Zaiful-Wahyudi yang sudah mengajukan pembuatan sistem informasi pencalonan (Silon). Jadi selain paslon yang mendaftar (Ela-Azwar), baru Zaiful-Wahyudi yang ngajuin Silon, yang lain tak ada,” pungkasnya.(R*)