Menu

Dark Mode
Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas Hampir 1 Triliun Bansos Terindikasi untuk Judi Online , Korupsi dan Pembiayaan Terorisme

Berita

Bawaslu Lamtim Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilukada

badge-check


					Bawaslu Lamtim Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilukada Perbesar

 

Lampung Timur (MediaLT) – – Bawaslu Kabupaten Lampung Timur melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Hendri Widiono, mengumkan hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024. Dalam analisis yang dilakukan selama dua pekan terakhir, beberapa pelanggaran mencuat dan perlu perhatian serius dari semua pihak terkait.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran Hendri Widiono menyampaikan, “Hasil pengawasan menunjukkan beberapa pelanggaran yang perlu diperhatikan oleh semua pihak terkait.” Ujar Hendri, Rabu,(9/10/2024).

Dari data rekapitulasi oleh Person In Charge (PIC) Kampanye, Bawaslu mencatat sejumlah temuan signifikan di dua puluh empat kecamatan yang telah menjalani proses kampanye.

Temuan utama tersebut adalah sebagai berikut:

1. Beberapa pasangan calon dan tim kampanye dilaporkan menjalankan kampanye tanpa menyertakan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan pengawas pemilu. Sebagai langkah preventif, Bawaslu telah mengeluarkan surat pencegahan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut.

2. Bawaslu menerima satu laporan dugaan pelanggaran dan tiga informasi awal yang saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut. Laporan tersebut mencakup dugaan keterlibatan pejabat daerah yang mendukung salah satu pasangan calon, serta informasi terkait pembagian sembako, kampanye di lokasi terlarang, dan dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara.

3. Dalam upaya mencegah pelanggaran yang lebih jauh, Bawaslu menghimbau pejabat daerah yang berniat melakukan kampanye agar mematuhi ketentuan dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 53. Pejabat diwajibkan untuk menyerahkan surat izin cuti kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Timur agar kampanye berjalan sesuai aturan.

Hendri Widiono mengingatkan semua pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi seluruh regulasi yang ada.

“Kampanye bukan hanya sebagai ajang promosi bagi calon, tetapi juga sebagai bentuk pendidikan politik bagi masyarakat,” ujarnya.

Hendri juga menekankan kepada Tim kampanye Paslon Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan yang ada demi menciptakan iklim yang kondusif dan demokratis dalam pelaksanaan kampanye pemilihan di Kabupaten Lampung Timur.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu. Mari bersama-sama kita ciptakan Pemilihan Serentak 2024 yang bersih dan berkualitas!,” tutup Hendri.

Pelaksanaan kampanye yang mematuhi aturan, diharapkan Pemilihan Serentak mendatang dapat berlangsung dengan adil dan transparan, mencerminkan suara rakyat yang sesungguhnya.(R*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar

18 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan

18 Juli 2025 - 09:15 WIB

Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang

16 Juli 2025 - 19:17 WIB

Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong

16 Juli 2025 - 09:32 WIB

Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas

11 Juli 2025 - 15:30 WIB

Trending on Berita