Menu

Dark Mode
Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia Hari Bhayangkara ke 79, Dua PR Besar Mampukah Diungkap Polres Lampung Timur Berbeda Pendapat Antara Ahli Waris dan Warga Terkait Rencana Pembangunan Ponpes

Berita

IKP Lampung Terendah Kedua, PWI Imbau Narasumber Bedakan Wartawan Profesional dan Oknum

badge-check


					IKP Lampung Terendah Kedua, PWI Imbau Narasumber Bedakan Wartawan Profesional dan Oknum Perbesar

Bandar Lampung (media LT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung prihatin atas peringkat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Lampung yang menempati posisi kedua terendah di Indonesia.

Hal ini mendorong PWI Lampung untuk mengimbau narasumber, khususnya pejabat publik, agar tidak menyamaratakan wartawan profesional dengan oknum yang mengaku wartawan.

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas rendahnya IKP Lampung.

“Ini tamparan keras bagi insan pers di Lampung,” tegasnya dalam konferensi pers di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, rendahnya IKP ini tidak hanya disebabkan oleh perilaku narasumber, tetapi juga karena banyaknya hambatan dalam kerja jurnalistik dan jumlah wartawan yang sangat banyak di Lampung.

Jumlah anggota PWI Lampung saja mencapai 1.121 orang, menempati posisi kedua terbanyak se-Indonesia setelah Jawa Barat.

Wirahadikusumah menjelaskan bahwa proses penilaian IKP melibatkan para ahli, termasuk dirinya sendiri.

Ia menekankan pentingnya membedakan wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik dan UU Pers dengan oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai wartawan profesional disamakan dengan oknum yang melakukan pemerasan atau tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

PWI Lampung mengajak masyarakat untuk melaporkan oknum yang mengaku wartawan namun melakukan tindakan melanggar hukum kepada pihak berwajib.

Sementara itu, bagi wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik, masyarakat dapat melaporkannya ke Dewan Pers.

Wirahadikusumah juga berharap Dewan Pers dapat merevisi formulasi IKP agar lebih akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

PWI Lampung berkomitmen untuk terus menegakkan kode etik jurnalistik dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan bertanggung jawab.

“Dukungan dari semua pihak untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kemerdekaan pers di Lampung,” pungkas Wirahadikusumah. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Diduga Sertifikat Tanah Pondok Pesantren Tidak Dipecah Hingga Pajak Tidak Dibayar

5 Juli 2025 - 19:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Untuk Ponpes, Kepala KUA Sukadana Angkat Bicara

4 Juli 2025 - 14:12 WIB

Dugaan Penyerobotan Tanah oleh SGC, Komisi 2 DPR RI, LSM dan Pejabat Lampung Gelar RDPU

3 Juli 2025 - 14:35 WIB

Nazar Pewaris Membangun Pesantren Tidak Terpenuhi Hingga Meninggal Dunia

3 Juli 2025 - 09:43 WIB

Hari Bhayangkara ke 79, Dua PR Besar Mampukah Diungkap Polres Lampung Timur

2 Juli 2025 - 18:26 WIB

Trending on Berita