Menu

Dark Mode
Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas Hampir 1 Triliun Bansos Terindikasi untuk Judi Online , Korupsi dan Pembiayaan Terorisme

Berita

IKP Lampung Terendah Kedua, PWI Imbau Narasumber Bedakan Wartawan Profesional dan Oknum

badge-check


					IKP Lampung Terendah Kedua, PWI Imbau Narasumber Bedakan Wartawan Profesional dan Oknum Perbesar

Bandar Lampung (media LT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung prihatin atas peringkat Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Provinsi Lampung yang menempati posisi kedua terendah di Indonesia.

Hal ini mendorong PWI Lampung untuk mengimbau narasumber, khususnya pejabat publik, agar tidak menyamaratakan wartawan profesional dengan oknum yang mengaku wartawan.

Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas rendahnya IKP Lampung.

“Ini tamparan keras bagi insan pers di Lampung,” tegasnya dalam konferensi pers di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, rendahnya IKP ini tidak hanya disebabkan oleh perilaku narasumber, tetapi juga karena banyaknya hambatan dalam kerja jurnalistik dan jumlah wartawan yang sangat banyak di Lampung.

Jumlah anggota PWI Lampung saja mencapai 1.121 orang, menempati posisi kedua terbanyak se-Indonesia setelah Jawa Barat.

Wirahadikusumah menjelaskan bahwa proses penilaian IKP melibatkan para ahli, termasuk dirinya sendiri.

Ia menekankan pentingnya membedakan wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik dan UU Pers dengan oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai wartawan profesional disamakan dengan oknum yang melakukan pemerasan atau tindakan melanggar hukum,” ujarnya.

PWI Lampung mengajak masyarakat untuk melaporkan oknum yang mengaku wartawan namun melakukan tindakan melanggar hukum kepada pihak berwajib.

Sementara itu, bagi wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik, masyarakat dapat melaporkannya ke Dewan Pers.

Wirahadikusumah juga berharap Dewan Pers dapat merevisi formulasi IKP agar lebih akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

PWI Lampung berkomitmen untuk terus menegakkan kode etik jurnalistik dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan bertanggung jawab.

“Dukungan dari semua pihak untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kemerdekaan pers di Lampung,” pungkas Wirahadikusumah. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Operasi Patuh Krakatau Satlantas Lampung Timur Blusukan ke Pasar

18 Juli 2025 - 12:16 WIB

Pelarian DPO Terduga Korupsi Mes MAN C Lamtim Berakhir di Rumah Makan

18 Juli 2025 - 09:15 WIB

Studi Tiru Digitalisasi Pelayanan Publik Lampung Timur ke Kabupaten Sumedang

16 Juli 2025 - 19:17 WIB

Aliansi Petani Lampung Apresiasi Baleg DPR RI Terkait Tata Niaga Singkong

16 Juli 2025 - 09:32 WIB

Dinas Sosial Bersama SMSI Lampung Timur Sambangi Adik Toni Penyandang Disabilitas

11 Juli 2025 - 15:30 WIB

Trending on Berita