Menu

Dark Mode
Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025 Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Berita

Pria di Lamtim Belajar Meracik Sabu – Sabu Secara Otodidak

badge-check


					Pria di Lamtim Belajar Meracik Sabu – Sabu Secara Otodidak Perbesar

Lampung Timur (MediaLT) — Seorang pria di Bumi Agung,Lampung Timur meracik dan mengoplos serta mencoba memproduksi sendiri Narkoba jenis Sabu -sabu dengan cara otodidak melalui wibesite.

Hal itu disampaikan oleh tersangka berinisial FP (30th) kepada awak media saat press rillis di media center mapolres Lampung timur. Kamis (21/03/24).

“Saya belajar sendiri lebih kurang satu bulan melalui website,lalu membeli peralatan dan bahan – bahan lewat online.Namun saat meracik terjadi ledakan sehingga membuat saya dropp( lemas_red),jadi bahan yang ada di tabung itu merupakan tawas yang saya beli dari toko bangunan”,ucapnya.

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres KOMPOL Sugandhi Satria Nugraha mengatakan tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3) sore.

“Dari hasil proses pemeriksaan dan pengembangan, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu”,jelas Sugandi.

Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.

“Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka turut disita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika”,tambahnya

Saat ini tersangka telah di amankan di rutan mapolres setempat dan terhadapnya akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Kms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Read More

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

16 Agustus 2025 - 11:26 WIB

AMPPSI Datangi Kementerian dan DPR RI, Hingga Meminta Presiden Turun Tangan Terkait Carut Marut Tata Niaga Singkong

15 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Ditengah Isu Keprihatinan, Persilamtim U 17 Lampung Timur Raih Poin Sempurna di Piala Soeratin

14 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Kwarcab Lampung Timur Berangkatkan 7 Peserta PPBK Nasional 2025

12 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Momentum HUT RI, Pemda Lampung Timur Segera Luncurkan Panggilan Darurat 112 Bebas Pulsa

7 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Trending on Berita