Lampung Timur (MediaLT) — Polemik Pemberhentian sepihak perangkat dan aparatur desa Muara Jaya,kecamatan Sukadana,Lampung Timur berberapa waktu yang lalu dibantah oleh kades setempat Edi Sutono.
Menurut Edi Sutono hal itu dilakukan karena mengacu pada peraturan dan undang -undang no 10 taun 2016 yang mana para pamong tidak ada rekomendasi dari kecamatan
“Sebagaian dari mereka tidak melalui P3D dan rekom dari kecamatan hal itu berdasarkan undang – undang tahun 2016 itu dasar saya untuk memberhentikan”,ucap Edi Sutono kepada Medialintastimurnews.com (13/01/24).
Dia juga memaparkan tidak ada memberhentikan Sepihak terhadap Kaur dan Kadus desa Muara Jaya.
“Hal itu berdasarkan undang – undang no 10 tahun 2016 tentang perangkat desa yang harus melalui P3D,harus sesuai ijazahnya mulai dari SD,SMP dan SMA serta semua surat – suratnya lengkap, tetapi dia ( salah satu Kaur _red) tidak ada artinya tidak masuk karena di pemerintahan desa Muara Jaya akan saya terapkan UU tersebut”,tambahnya.
Lebih lanjut Edi Sutono juga membantah bahwa pemberhentian berkaitan denga Pilkades yang telah di gelar beberapa waktu yang lalu.
“Tidak ada sama sekali kaitannya dengan Pilkades,jika memasukan berkas lengkap dan layak maka akan saya angkat lagi,karena di kantor desa dan kecamatanpun tidak ada berkas – berkasnya mereka – mereka ini, yang ada hanya Sekdes,Bayan dusun 1,lalu Bayan 5 mengundurkan diri serta Elita dia banyak masalah dan mengundurkan diri “,tukasnya.
Sebelumnya diberitakan perangkat dan aparatur desa merasa keberatan dengan pemberhentian dan penonaktifan sepihak dari Edi Sutono Kepala desa (Kades) Muara Jaya yang baru saja dilantik pada 29 Desember 2023 yang lalu.(Kms)